Ketentuan tentang uang elektronik ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/12/PBI/2009 yang mulai berlaku 13 April 2009.
BI dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2009) menjelaskan, salah satu ciri uang elektronik sebagai alat pembayaran adalah kegiatan prabayar dari pemegang kepada penerbit uang elektronik sebelum pemegang menggunakannya untuk kepentingan transaksi pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, BI memutuskan mengatur uang elektronik dalam peraturan terpisah mengingat karakteristiknya yang berbeda dengan APMK sehingga diperlukan pengaturan terpisah.
Dalam PBI ini, ditegaskan bahwa Penerbitan Uang Elektronik baik oleh Bank maupun Lembaga Selain Bank wajib memperoleh izin dari BI. Namun bagi Lembaga Selain Bank kewajiban memperoleh izin tersebut berlaku jika nilai dana float-nya telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan mencapai nilai tertentu. Batasan minimal nilai dana float diatur dalam Surat Edaran BI.
Pengalihan izin hanya dapat dilakukan atas izin Bank Indonesia dan dalam hal terjadi penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :
- Nilai Uang Elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp 1 juta.
- Nilai Uang Elektronik untuk jenis registered paling banyak Rp 5 juta.
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Bank Indonesia juga diatur batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp 20 juta, yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit.
Khusus untuk Lembaga Selain Bank, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di bidang Uang Elektronik, harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
PBI APMK
BI juga mengeluarkan PBI baru yakni PBI no 11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Jenis APMK, meliputi Kartu ATM, Kartu Debet dan Kartu Kredit.
Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu; dan
2. Peraturan Bank Indonesia No. 10/8/PBI/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
(qom/ir)











































