Sanksi Pemalsuan Uang Harusnya Bikin Jera

Sanksi Pemalsuan Uang Harusnya Bikin Jera

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2009 10:44 WIB
Sanksi Pemalsuan Uang Harusnya Bikin Jera
Jakarta - Tuntutan terhadap kasus pidana pemalsuan uang dinilai tidak seragam. Menurut Bank Indonesia, hukuman terhadap pelaku kasus pemalsuan uang bisa optimal dan menimbulkan efek jera.

Demikian disampaikanΒ  Deputi Gubernur BI, S Budi Rochadi dalam sambutan acara Diskusi Panel "Arah Dan Strategi Kebijakan Penanggulangan Pemalsuan Rupiah" di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/04/2009).

Menurutnya, ketidakseragaman ini terlihat dalam hal penuntutan oleh pihak kejaksaan maupun pemidanaan yang dijatuhkan oleh para hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa kasus tindak pidana uang palsu, terdapat tuntutan pidana dan pemidanaan yang mencapai lebih dari 5 tahun kepada para pelaku, sebagaimana diterapkan dalam wilayah kerja kejaksaan dan pengadilan negeri Cibinong. Namun pada penanganan kasus lain yang sejenis, para pelaku tindak pidana pemalsuan uang Rupiah hanya dituntut dan dijatuhi pidana penjara beberapa bulan saja," papar Budi dalam sambutannya.

Ia mengharapkan agar tercipta suatu penyamaan persepsi dan pandangan antara BI dengan aparat penegak hukum serta masyarakat luas mengenai bahaya dan risiko penyebaran uang rupiah palsu.

"Sehingga keputusan proses pidana uang palsu yang diberikan kepada pelaku tindak pidana uang Rupiah palsu benar-benar berperan optimal dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ungkapnya.

Dalam diskusi panel tersebut, BI mengharapkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai kelompok masyarakat pengguna rupiah mengenai metode dan deteksi yang digunakan dalam mengenali keaslian uang rupiah.

Langkah selanjutnya adalah mengindetifikasi berbagai modus kejahatan terhadap penggunaan uang rupiah dan upaya-upaya preventif dan represif dalam penanggulangan pemalsuan uang rupiah.

"Saat ini BI telah dan terus melakukan berbagai upaya preventif guna menghadapi tantangan risiko uang Rupiah palsu," tegas Budi.

Tindakan tersebut antara lain :

  • Penggantian desain uang Rupiah secara berkala dengan menggunakan teknologi pengaman uang (security features) termutakhir dan terkini pada desain barunya.
  • Penyebarluasan secara aktif informasi ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui penayangan iklan layanan masyarakat
  • Melakukan kegiatan tatap muka dengan berbagai lapisan masyarakat dan instansi berwenang dalam rangkaian acara sosialisasi keaslian uang rupiah
  • Membangun pusat database uang Rupiah Palsu yang dinamakan "Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center" atau BC-CAC.

"Beberapa upaya tersebut yang dilakukan BI tidak akan optimal apabila tidak disertai dengan upaya represif dan penindakan tegas yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya

(dru/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads