Menurut Deputi Gubernur S Budi Rochadi, pada masa kampanye pemilu jumlah peredaran uang memang meningkat 10-20 persen. Hal ini berarti porsi peredaran uang palsu juga meningkat.
"Dalam situasi sempit (seperti Pemilu) uang palsu yang beredar diperkirakan akan bertambah," jelas Budi usai membuka Diskusi Panel "Arah Dan Strategi Kebijakan Penanggulangan Pemalsuan Rupiah" di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/04/2009).
Β
Bank Indonesia juga mencatat jika pada 2004 terdapat tujuh lembar uang palsu per satu juta lembar uang rupiah asli, maka pada 2007 bertambah jadi delapan lembar uang palsu per satu juta lembar uang rupiah asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI berharap, harus ada keseragaman sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan, berupa sanksi yang berat dan persamaan persepsi antar penegak hukum, pemalsu uang jangan disamakan dengan pemalsu dokumen.
Berdasarkan data Mabes POLRI, jumlah kasus pemalsuan uang ditahun 2008 mencapai 61 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 93 orang.
Di tempat yang sama, Kepala staf harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Landjar Sutarno mengatakan terdapat 26.456 lembar uang palsu yang beredar selama tahun 2008 dengan nominal Rp 1.547.755.000.
"Uang palsu yang dihasilkan dari tindak kejahatan pemalsuan, apabila dilakukan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak yang sangat kompleks dan strategis dapat mengganggu kebijakan moneter dan fiskal," ujar Landjar.
Hal tersebut, lanjut Landjar, juga menimbulkan keresahan dan kekacauan sosial yang meluas dan pada gilirannya sampai kepada timbulnya instabilitas keamanan negara.
Sementara itu, Wakil Direktur II Ekonomi Khusus, Bareskrim POLRI, Kombes Pol Drs Subagyo mengatakan, upaya penanggulangan peredaran uang palsu dibagi kepada tiga tahapan.
"Pertama yakni tindakan Pre Emtif, yaitu kegiatan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, kemudian yang kedua yaitu tindakan Preventif, yaitu pengawasan-pengawasan di tempat percatakan uang asli, toko percetakan, dan tempat-tempat bertransaksi yang menggunakan uang cash," papar Subagyo.
Yang ketiga, lanjut Subagyo, yakni tindakan represif dalam bentuk penyelidikan kepada para pelaku kejahatan pemalsuan mata uang guna mengungkap jaringan pembuatan maupun pendistribusian uang palsu.
"Kita akan terus berusaha dalam mengungkap kejahatan terhadap mata uang," pungkasnya.
(dru/lih)











































