Demikian disampaikan Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noer Cahyo di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
"BI akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi dana-dana simpanan masyarakat. Verifikasi tersebut dilakukan dalam waktu 90 hari. Namun dalam 5 hari pertama rekening sudah bisa diambil kalau verifikasi sudah selesai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan-tindakan yang akan diambil LPS adalah sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank,
- Membentuk tim likuidasi,
- Menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi
- Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
"LPS menghimbau agar nasabah bank IFI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi Bank IFI. Serta kepada karyawan bank IFI diharapkan tetap membantu proses peklaksanaan penjaminan likuidasi tersebut," tambahnya.
Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lambat dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
Selanjutnya pelaksaaan pembayaran yang ditetapkan sebagai simpanan layak bayar akan dilakukan oleh LPS dengan mekanisme sebagai berikut
Pembayaran dilakukan oleh bank pembayar yang ditunjuk LPS melalui kantor-kantor cabangnya yang terdekat dengan kantor-kantor Bank IFI untuk memudahkan nasabah atau kreditor menerima pembayaran dana simpanannya.
Untuk memudahkan pelaksanaan pembayaran, nasabah menyimpan dana dan krekditor lainnya diwajibkan membawa dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikan dana disertai identitas seperti KTP dan SIM.
LPS akan segera mengumumkan waktu pelaksanaan pembayaran.
(/ir)











































