Kantor cabang pusat Bank IFI terletak gedung Plaza ABDA di Jalan Sudirman, Jakarta. Berdasarkan pantauan detikFinance, Jumat (17/4/2009) kondisi kantor sudah dirantai dan digembok pintu masuknya.
Di depan pintu juga terdapat pengumuman tertulis dari BI dan LPS mengenai likuidasi Bank IFI. Bunyi pengumuman BI adalah: Terhitung sejak 17 April 2009, izin usaha Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan gubernur BI No 11/19/KEB.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha Bank IFI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPS juga mengumumkan mengenai penanganan simpanan nasabah:
1. LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar LPS
2. Simpanan dinyatakan tidak layak dibayar apabila:
a. Tidak tercatat dalam pembukuan bank
b. Nasabah adalah pihak yang diuntungkan secara tidak wajar seperti suku bunga yang melebihi penjaminan LPS
c. Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat
3. Status simpanan nasabah penyimpan, syarat dan tata cara pengajuan klaim simpanan layak dibayar serta bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melakukan pembayaran klaim simpanan layak dibayar akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.
4. Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat pembayaran simpanan. (ir/qom)











































