"IFI kan memang sudah lama kesulitan, jadi tidak mengagetkan," ujar pengamat ekonomi INDEF, Fadhil Hasan saat dihubungi detikFinance, Jumat (17/4/2009).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank IFI juga diketahui telah masuk dalam pengawasan BI sejak September 2008. Kredit bermasalah atau NPL Bank IFI memang telah melampuai ketentuan juga yakni sebesar 24%. Bank IFI per September 2009 juga mencatat rugi sebesar Rp 24,324 miliar.
Fadhil menilai tindakan BI melikuidasi Bank IFI sudah tepat. Namun yang kini harus difokuskan adalah langkah-langkah lanjutan terkait nasib nasabah bank itu sendiri.
"Daripada kemudian menimbulkan dampak yang sistemik lagi terhadap perbankan lain. Saya kira yang dilakukan BI sudah sesuai kewenangan," jelasnya.
Fadhil melihat likuidasi Bank IFI ini bukan semata-mata karena krisis. Bank IFI diketahui sudah sejak lama mengalami kesulitan modal, dan kini diperparah dengan adanya krisis global. Karenanya, lanjut Fadhil, BI harus terus memfokuskan perhatiannya terutama kepada bank-bank kecil yang rentan terkena dampak krisis kali ini. (qom/ir)











































