"Sekarang belum di PHK karena mereka masih diperlukan untuk proses verifikasi data-data simpanan nasabah," kata Suharno Eliandy, Kadiv Analisis Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika meninjau kantor pusat Bank IFI, di Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Jika proses verifikasi telah selesai, maka PHK karyawan Bank IFI bisa dilakukan. PHK karyawan ini adalah konsekuensi atas penutupan bank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dana nasabah, Suharno mengaku belum tahu. "Kita proses dululah, masih butuh waktu," katanya.
LPS akan bertugas menjamin dana nasabah yang memiliki simpanan di bawa Rp 2 miliar dengan bunga tidak melebihi bunga LPS.
LPS juga akan menunjuk bank mana yang akan melakukan pembayaran dana nasabah. "Sekarang kita sudah buka tender ke beberapa bank nanti kita umumkan satu bank yanag akan menang," katanya.
Ditanya apakah bank yang ditunjuk harus bank pelat merah, Suharno menjawab, "Biasanya begitu, tapi belum tentu juga".
Per akhir maret 2009 total rekening nasabah di Bank IFI mencapai 9.669 rekening dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp 355,8 miliar.
Simpanan-simpanan yang mencapai Rp 2 miliar kurang lebih ada 9.600 rekening dengan nominal Rp 160,4 miliar. Sedangkan simpanan di atas Rp 2 miliar sebanyak 30 rekening dengan jumlah nominal Rp 191,2 miliar.
(ir/qom)











































