"Tadi saya mau masuk ke kantor Bank IFI nggak boleh. Saya telpon Customer Service tidak diangkat," kata Dedi salah seorang nasabah Bank IFI ketika ditemui di kantor pusat Bank IFI, di Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Dedi mengaku baru mengetahui penutupan Bank IFI hari ini. "Begitu saya baca, saya langsung kesini ternyata bank sudah tutup, cuma ada pengumuman dari BI dan LPS," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi berharap, manajemen, LPS dan BI tidak mempersulit proses pengambilan dana nasabah. "Mudah-mudahan tidak sulit ya. Kita ikuti sajalah prosesnya," katanya.
LPS sendiri sudah mengumumkan mengenai penanganan simpanan nasabah di depan kantor Bank IFI:
1. LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar LPS
2. Simpanan dinyatakan tidak layak dibayar apabila:
a. Tidak tercatat dalam pembukuan bank
b. Nasabah adalah pihak yang diuntungkan secara tidak wajar seperti suku bunga yang melebihi penjaminan LPS
c. Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat
3. Status simpanan nasabah penyimpan, syarat dan tata cara pengajuan klaim simpanan layak dibayar serta bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melakukan pembayaran klaim simpanan layak dibayar akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.
4. Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat pembayaran simpanan.
(ir/qom)











































