Likuidasi Bank IFI Tidak Berdampak Sistemik

Likuidasi Bank IFI Tidak Berdampak Sistemik

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2009 13:29 WIB
Likuidasi Bank IFI Tidak Berdampak Sistemik
Jakarta - Likuidasi Bank IFI diyakini tidak berdampak sistemik pada industri perbankan nasional. Aset dan pinjaman interbank bank milik pengusaha Bambang Rachmadi ini terbilang kecil.

Demikian disampaikan Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Wimboh Santoso di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2009).

Menurut Wimboh, aset Bank IFI per Maret 2009 hanya sebesar Rp 440 miliar atau sekitar 0,01 persen dari total aset industri perbankan. Sedangkan pinjaman interbank yang dimilikinya tidak mencapai Rp 8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena asetnya kecil, kreditnya kecil dan pinjaman di interbank kurang dari 8 miliar maka bank ini dampaknya kecil atau tidak berdampak sistemik. Bank IFI termasuk kategori bank yang tidak sistemik," katanya.

Selain aset dan pinjaman interbank, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank ini juga kurang dari syarat minimum, yaitu 8 persen.

Bank ini juga terdaftar di pasar modal dan tidak memiliki dana di Surat Utang Negara (SUN) sehingga likuidasi Bank IFI tidak akan mempengaruhi pasar SUN.

"Bank ini juga tidak terdaftar di pasar modal dan eksposure di SUN juga kecil. Jadi ini betul betul langsung ditutup dicabut izinnya," katanya.

Bank IFI memiliki 6 kantor cabang yang semuanya berlokasi di Jakarta dengan 5 jaringan ATM.

Wimboh menuturkan, bank ini sebenarnya sudah masuk pengawasan intensif sejak 2002. Statusnya ditingkatkan pada 2008 menjadi spesial surveilance. BI pun sejak lama sudah meminta pemegang saham untuk mencari investor baru.

"Dari pengawasan yang dilakukan, semakin lama kami kuatir bank ini semakin banyak kerugiannya. Kalau ruginya terlalu banyak nanti juga akan mempengaruhi bank lain. Makanya kami memutuskan untuk melikuidasi bank ini," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads