Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah kepada wartawan seusai melaksanakan shalat Jumat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
"Aturannya kalau bank tidak sistemik berarti tidak masuk ke dalam Fasilitas Pendanaan Darurat, berarti langsung ke LPS," ujar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bank yang tidak berdampak sistemik sebenarnya bisa menggunakan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP). FPJP merupakan fasilitas untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi normal, dengan mensyaratkan CAR minimal 8%. Namun ternyata CAR Bank IFI di bawah 8%.
FPD dan FPJP memang merupakan instrumen untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank sesuai dengan peran Bank
Indonesia sebagai lender of the last resort yang diatur oleh UU No.3 Tahun 2004 pasal 8 ayat 3.
Halim kembali menegaskan, likudasi PT Bank IFI (Bank IFI) bukan masalah sistemik seperti halnya PT Bank Century (Century).
"Pertimbangan kita, bank itu (Bank IFI) tidak sistemik, kita sudah meminta kepada pemilik untuk melakukan berbagai langkah penyelamatan, misalnya untuk menambah permodalan, mencari investor ternyata sulit," ujar
Ia menambahkan, kasus Bank IFI berbeda dengan bank Century yang sistemik., Bank IFI merupakan bank 'gagal' dan harus masuk ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan ternyata LPS memutuskan bank ini tidak perlu diselamatkan.
"Ya sudah, hari ini izin usahanya dicabut, sekarang tinggal bank melakukan RUPS untuk melikuidasi," jelas Halim.
Perlu ditambahi, lanjut Halim, tabungan nasabah yang diatas penjaminan LPS atau di atas Rp 2 miliar tetap harus dibayar oleh pemilik modal. "Pemilik modal harus tetap bayar," imbuhnya.
(dru/qom)











































