"Tadi kata orang LPS kita suruh kembali lagi tanggal 27 April karena LPS membutuhkan waktu untuk memverifikasi," kata Fina salah seorang nasabah ketika ditemui di kantor pusat Bank IFI, di Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Per akhir maret 2009 total rekening nasabah di Bank IFI mencapai 9.669 rekening dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp 355,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPS sendiri sudah mengumumkan mengenai penanganan simpanan nasabah di depan kantor Bank IFI:
1. LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menenetukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar LPS
2. Simpanan dinyatakan tidak layak dibayar apabila:
a. Tidak tercatat dalam pembukuan bank
b. Nasabah adalah pihak yang diuntungkan secara tidak wajar seperti suku bunga yang melebihi penjaminan LPS
c. Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat
3. Status simpanan nasabah penyimpan, syarat dan tata cara pengajuan klaim simpanan layak dibayar serta bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk melakukan pembayaran klaim simpanan layak dibayar akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.
4. Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat pembayaran simpanan.
LPS menyiapkan dana lebih dari Rp 200 miliar untuk membayarkan rekening nasabah Bank IFI yang masuk perhitungan penjaminan LPS. (dro/ir)











































