"Jadi intinya hak-hak karyawan tidak akan hilang, mereka akan terus bekerja disini selama proses masih membutuhkan mereka. Masalah gaji akan kami tanggung, juga pesangon nantinya, ketika sudah saatnya PHK. Jadi karyawan tidak perlu khawatir," kata Robert Hutabarat, Kadiv Likuidasi LPS di kantor pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Robert mengatakan Bank IFI memiliki sebanyak 4 kantor cabang dengan jumlah karyawan 130 orang. "Ke-130 karyawan itu akan kita pertahankan dan gaji mereka akan kita tanggung," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mengacu pada yang maksimal kita berharap secepatnya, tapi kita punya 90 hari kerja. Selama proses itu gaji semua karyawan kita tanggung, baru nanti setelah masuk tahap likuidasi kita bahas lagi masalah PHK dan sebagainya," tutur Robert.
(ir/lih)











































