"Kita tidak menjanjikan tanggal 27 April, tapi memang dalam proses likuidasi bank ada opsi sejak 5 hari setelah likuidasi atau dicabut izin bank itu kita bisa melakukan pembayaran tahap awal bagi yang sudah diverifikasi. Tapi itu bukan berlaku secara umum, jadi kita tidak menjanjikan tanggal tertentu. Karena ketentuannya kita diberi waktu selama 90 hari kerja," kata Robert Hutabarat, Kadiv Likuidasi LPS di kantor pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Robert menghimbau nasabah menunggu informasi dari LPS dan tim persiapan likuidasi mengenai penarikan dana-dananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kata orang LPS kita suruh kembali lagi tanggal 27 April karena LPS membutuhkan waktu untuk memverifikasi," kata Fina salah seorang nasabah Bank IFI ketika ditemui di kantor pusat Bank IFI, di Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Namun menurut Robert penarikan dana nasabah akan diumumkan secara resmi oleh LPS.
Mengenai penyaluran kredit yang sudah berjalan, menurut Robert kredit-kredit tersebut tidak akan di-write off atau diputihkan.
"Proses pembayaran kredit akan tetap berjalan seperti biasa ke dalam Bank IFI yang sudah dalam status bank dalam likuidasi," katanya.
LPS menyiapkan dana lebih dari Rp 200 miliar untuk membayar rekening nasabah Bank IFI yang masuk perhitungan penjaminan LPS.
Per akhir maret 2009 total rekening nasabah di Bank IFI mencapai 9.669 rekening dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp 355,8 miliar.
Simpanan-simpanan yang mencapai Rp 2 miliar kurang lebih ada 9.600 rekening dengan nominal Rp 160,4 miliar. Sedangkan simpanan di atas Rp 2 miliar sebanyak 30 rekening dengan jumlah nominal Rp 191,2 miliar.
(dro/ir)










































