Demikian disampaikan pengamat perbankan Aviliani saat dihubungi detikFinance, Minggu (19/4/2009).
"Dipaksa merger saja, kalau bisa dengan bank besar. Karena kalau dengan bank kecil kan bisa jadi sama-sama bermasalah. Tapi kalau dengan bank besar, yang kecil ini tinggal nurut saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu kelihatan ruginya sudah besar, suruh segera merger atau dijual. Jangan dilikuidasi, karena bisa menimbulkan imej negatif. Masyarakat bisa rush dan akhirnya LPS yang harus bayar. Nantinya kebutuhan cash pun juga jadi besar," tambahnya.
Likuidasi bank memang bukan berarti menyelesaikan masalah begitu saja. Setelah suatu bank dilikuidasi, maka pemerintah harus menyiapkan dana untuk mengembalikan dana nasabah yang dijamin LPS (sampai dengan Rp 2 miliar).
Tak hanya menguras kocek, likuidasi bank tentunya akan menurunkan kredibilitas perbankan dan menimbulkan kekhawatiran berlebih (rush) di masyarakat.
Selain merger, cara lain mengantisipasi likuidasi adalah dengan adanya penjaminan pinjaman antar bank. Penjaminan ini memungkinkan bank-bank berskala kecil untuk meminjam modal dari bank yang lebih besar.
"Ini dulu diusulkan, tetapi pemerintah nggak setuju," tambahnya.
(lih/lih)











































