Perubahan ini tertuang dalam PBI No 11/14/PBI/2009 tertanggal 17 April 2009. Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Senin (20/4/2009), dijelaskan bahwa BI memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Dalam mencapai tujuan tersebut, BI melakukan berbagaiΒ cara antara lain denganΒ mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiahΒ yang disebabkan oleh upayaΒ penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang telah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa materi pengaturan adalah:
1. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu kontrak.
2. Transaksi yang masih outstanding dalam suatu kontrak yang jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok antara lain melalui:
- Percepatan penyelesaian (early termination) atau penghentian (unwind) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah;
- Penyelesaian transaksi melalui restrukturisasi kontrak Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan/atau
- Penyelesaian transaksi dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank.
3.Β Penyelesaian transaksi dengan cara diatas dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan tertulis antara pihak yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
4. Penyelesaian transaksi dengan cara tersebut diatas sedapat mungkin menggunakan rupiah.
(qom/ir)











































