Hal ini dikatakan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam acara penandatanganan Mou dengan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dalam SBSN di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (22/4/2009).
"Penyimpanan dalam deposito bukannya tidak bermanfaat, namun tidak terjamin 100% keamanannya, yang memperoleh jaminan hanya sebesar Rp 2 miliar. Dan disamping itu bisa jadi dana yang berada di bank hanya dimanfaatkan oleh pemilik modal besar," tuturnya.
Maftuh mengatakan sampai dengan 21 April 2009, jumlah calon jemaah haji yang mendaftar sebanyak 781.595 orang terdiri dari calon jemaah haji reguler sebanyak 761.865 orang dan calon jemaah haji khusus sebanyak 19.730 orang.
"Dengan demikian jumlah dana yang terkumpul di Departemen Agama sebesar Rp 15,273 triliun dan US$ 59,19 juga, dana tersebut akan semakin besar seiring bertambahnya pendaftar haji setiap harinya," paparnya.
Sementara untuk DAU yang tersimpan di rekening Departemen Agama saat ini sebesar Rp 713,447 triliun dan US$ 66,214 juta.
Untuk awal, di tahun ini Departemen Agama akan mengalihkan dana haji dan DAU kepada SBSN sebesar Rp 9 triliun.
Menteri Keuangan yang turut hadir menyampaikan dirinya menyambut baik penandatanganan Mou ini. "Dana ini bisa membantu pemerintah untuk menutup defisit anggaran," pungkasnya.
(dnl/qom)











































