Dari total dana simpanan di bank umum itu, sebesar Rp Rp 824,32 triliun atau 45,8% tidak dijamin oleh LPS karena simpanannya di atas Rp 2 miliar.
Berdasarkan data yang dikutip detikFinance dari LPS, Sabtu (25/4/2009), dana simpanan terbesar adalah untuk kategori simpanan di atas Rp 5 miliar yang jumlahnya mencapai Rp 662,84 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut distribusi simpanan dana nasabah :
- Simpanan sampai dengan Rp 100 juta mencapai Rp 335,11 triliun
- Simpanan di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta mencapai Rp 121,78 triliun
- Simpanan di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta mencapai Rp 191,23 triliun
- Simpanan di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar Rp 170,2 triliun
- Simpanan di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar mencapai Rp 155,49 triliun
- Simpanan di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar mencapai Rp 161,48 triliun
- Simpanan di atas Rp 5 miliar mencapai Rp 662,84 triliun.
Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar.
(ir/ir)











































