Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani kepada detikFinance, Senin (27/4/2009)
"Ada sedikit hambatan teknis, verifikasi baru dimulai hari ini," ujar Firdaus singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya para nasabah Bank IFI diminta datang lagi ke bank pada 27 April. Firdaus juga pernah mengatakan, hasil proses verifikasi awal akan selesai selama lima hari. Dan selanjutnya akan dilakukan pembayaran awal atau belum semua dana dibayarkan. Sementara untuk hasil verifikasi keseluruhan akan selesai paling lambat 90 hari kerja sejak Bank IFI dicabut izin usahanya pada 17 April lalu.
LPS telah menyediakan dana sekitar Rp 200 miliar lebih guna membayar dana nasabah Bank IFI yang masuk penjaminan LPS, yaitu yang dananya sebesar Rp 2 miliar ke bawah dan suku bunganya sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS.
Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso pernah mengatakan, dana masyarakat yang disimpan di Bank IFI jumlahnya Rp 355,8 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- Dana di bawah Rp 2 miliar sebanyak 9.600 rekening dengan jumlah nominal Rp 160,4 miliar
- Dana di atas Rp 2 miliar sebanyak 30 rekening dengan jumlah nominal Rp 191,2 miliar.
Untuk dana yang di atas Rp 2 miliar, sesuai ketentuan akan menjadi tanggung jawab pemegang saham pengendali. LPS sesuai ketentuan hanya akan membayarkan dana nasabah di bawah Rp 2 miliar. (dnl/qom)











































