"Bank IFI kan baru ditutup kemarin, kepada kami mereka belum memberikan laporan secara resmi tentang persoalannya. Apa mungkin bisa diselesaikan BI sendiri, kalau ke polisi kan kalau ada pidananya. Ya mudah-mudahan tidak ada pidananya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2009).
Susno menjelaskan jika perbankan ada yang tersangkut kasus pidana maka akan ada SK bersama antara Polisi, Jaksa dan BI. "Tapi sampai sekarang mereka belum menyerahkan secara resmi, apa ada persoalan pidana atau tidak," kata Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada kepastian kapan nasabah bisa mencairkan dananya. Yang pasti waktu untuk verifikasi dana nasabah dibatasi selama 90 hari sejak Bank IFI dilikuidasi pada 17 April 2009.
Per akhir maret 2009 total rekening nasabah di Bank IFI mencapai 9.669 rekening dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp 355,8 miliar.
Simpanan-simpanan yang mencapai Rp 2 miliar kurang lebih ada 9.600 rekening dengan nominal Rp 160,4 miliar. Sedangkan simpanan di atas Rp 2 miliar sebanyak 30 rekening dengan jumlah nominal Rp 191,2 miliar.
(ir/qom)











































