Demikian disampaikan Kepala Divisi Likuidasi LPS Robert Hutabarat saat dihubungi, Selasa (28/4/2009).
"Saat ini LPS sedang menyusun neraca penutupan bank. Diharapkan selesai secepatnya, kalau bisa 1-2 hari ini selesai. Setelah neraca penutupan diketahui, maka baru ketahuan aset yang tersisa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus pada verifikasi neraca pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK). Verifikasi dilakukan untuk mengetahui mana DPK yang layak dibayar dan mana yang tidak layak.
"Setelah selesai baru akan dilakukan pembayaran. LPS upayakan untuk tahap awal bisa secepatnya," katanya.
Proses verifikasinya sendiri, menurut Robert tergantung pada kemudahan LPS mendapatkan data-data yang diperlukan.
Setelah Bank IFI dilikuidasi pada 17 April 2009, maka LPS akan menjamin dana nasabah yang jumlahnya di bawah Rp 2 miliar. Namun dana nasabah itu harus diverifikasi dulu dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal likuidasi. (lih/qom)











































