Jaksa dan Polisi Pindahkan Duit Robert Tantular

Jaksa dan Polisi Pindahkan Duit Robert Tantular

- detikFinance
Selasa, 28 Apr 2009 15:10 WIB
Jaksa dan Polisi Pindahkan Duit Robert Tantular
Jakarta - Jaksa dan polisi memindahkan rekening dana milik tersangka Robert Tantular di PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Century Tbk ke Bank Mandiri cabang Casablanca.

Pemindahan tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Gubernur Bank Indonesia terkait dengan penanganan barang bukti kasus tersebut.

"Ada salah satu jaksa yang telepon ke bank katanya mau narik Rp 24 miliar, kan besar juga itu. Yang paling penting menurut aturan kan harus tetap di rekening," ujar sumber detikFinance di Jakarta, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut sumber tersebut, jika memang tujuannya untuk mengamankan barang bukti bisa dilakukan dengan cara pemblokiran rekening tanpa memindahkan ke rekening lain, apalagi dengan cara dicairkan terlebih dahulu.

"Kan uangnya juga enggak kemana-kemana, enggak perlu diambil fisiknya," imbuh sumber tersebut.

Kerugian penggelapan dana nasabah Bank Century dan nasabah Antaboga diduga mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun. Karena selain ada penggelapan dana reksa dana Antaboga juga terdapat penyelewengan dana di Bank Century.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum tahu.

"Wah maaf, nggak tahu masalah itu. Coba cek penyidik. Penuntut Umum tidak mungkin memindahkan karena itu domain penyidik," tegas Jasman.

Sementara Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji yang dihubungi tidak mengangkat teleponnya.



(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads