Pemindahan tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Gubernur Bank Indonesia terkait dengan penanganan barang bukti kasus tersebut.
"Ada salah satu jaksa yang telepon ke bank katanya mau narik Rp 24 miliar, kan besar juga itu. Yang paling penting menurut aturan kan harus tetap di rekening," ujar sumber detikFinance di Jakarta, Selasa (28/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan uangnya juga enggak kemana-kemana, enggak perlu diambil fisiknya," imbuh sumber tersebut.
Kerugian penggelapan dana nasabah Bank Century dan nasabah Antaboga diduga mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun. Karena selain ada penggelapan dana reksa dana Antaboga juga terdapat penyelewengan dana di Bank Century.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum tahu.
"Wah maaf, nggak tahu masalah itu. Coba cek penyidik. Penuntut Umum tidak mungkin memindahkan karena itu domain penyidik," tegas Jasman.
Sementara Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji yang dihubungi tidak mengangkat teleponnya.
(qom/ir)











































