Demikian disampaikan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Edmond Ilyas ketika dihubungi detikFinance, Selasa (28/4/2009).
"Pelimpahan kasus dan barang bukti sudah dilakukan sejak seminggu lalu. Sekarang kewenangan ada di Kejaksaan Agung. Jadi itu tidak benar (pemindahan oleh polisi). Karena sudah ditangani Kejagung, berarti bukan wewenang kami lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu bukang uang tunai. Pemblokiran itu berdasarkan penetapan pengadilan negeri Makassar," katanya.
Kepolisian pun melanjutkan pengusutan kasus tersebut hingga akhirnya berkas-berkas kasus tersebut ditetapkan P21 atau sudah lengkap. Sekitar seminggu lalu berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kasusnya sudah P21. Kami sudah limpahkan ini ke Kejagung termasuk barang bukti Rp 24 miliar itu," katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Unit III Direktorat Ekonomi dan Khusus Bareksrim Mabes Polri Pambudi Pamungkas ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta.
"Tentang Rp 24 miliar yang katanya dicairkan polisi, tidak (benar) itu. Itu kan sudah kita serahkan ke Kejaksaan beserta barang buktinya. Oleh karenanya semua sudah tanggungjawab Kejaksaan. Saya dengar katanya mau dipindahkan dari Bank Century ke bank pemerintah, itu bukan polisi," tegasnya. (lih/ir)











































