Demikian disampaikan Jampidum Abdul Hakim Ritonga ketika dihubungi detikFinance, Selasa (28/4/2009).
"Betul, memang ada pemindahan sejumlah uang. Itu sebagai barang bukti, karena dalam penanganan perkara itu barang bukti harus disita dan dititpkan ke salah satu bank negara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Bank Mandiri itu salah satu bank milik negara. Sedangkan Bank Century itu adalah bank milik swasta. Karena itu dirasa tidak aman kalau tetap di simpan di situ." tambahnya.
Namun ia memastikan, semua proses pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan perkara.
Kabar pemindahan dana Robert Tantular ini ternyata sempat merebak hingga ke telinga Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut Ritonga, Hendarman ternyata sempat ditanya oleh PPATK perihal pemindahan ini.
"Sempat tadi Jaksa Agung juga menanyakan, karena katanya dia sempat ditanyakan oleh PPATK kenapa uang ini dipindahkan. Nah, saya pikir juga tadinya ada permainan disini. Tapi kemudian saya tanya penyidiknya bilang bahwa ini adalah bagian dari prosedur penanganan perkara," katanya.
(lih/qom)











































