Hal ini dikatakan oleh Kepala eksekutif LPS Firdaus Djaelani ketika ditemui di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/5/2009).
"Kami telah mengangkat tiga orang sebagai Tim Likuidasi Bank IFI. Jadi LPS dan BI (Bank Indonesia) akan menyerahkan neraca penutupan Bank IFI dan akan dikerjakan oleh Tim Likuidasi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berikan waktu kepada Tim Likuidasi untuk menyelesaikan likuidasi Bank IFI selama 2 tahun, tapi bisa juga diperpanjang," ujarnya.
Dijelaskan Firdaus, total dana nasabah Bank IFI setelah likuidasi adalah sebesar Rp 351 miliar, dimana sebesar Rp 180 miliar adalah dana yang nilainya di bawah Rp 2 miliar atau masuk dalam penjaminan LPS, sementara Rp 191 miliar adalah yang
dananya di atas Rp 2 miliar.
"Tapi untuk nasabah yang dananya di atas Rp 2 miliar, kita akan ganti Rp 2 miliar saja, sisanya tunggu proses penjualan aset-aset bank tersebut," katanya.
BI resmi menutup bank milik Bambang Rachmadi itu pada 17 April 2009 seiring modal yang terus merosot dan CAR anjlok di bawah 8%. Bank IFI juga didera rasio kredit macet hingga 24%.
(dnl/qom)