Jumlah ini merupakan tahap pertama hasil verifikasi LPS terhadap rekening dana nasabah Bank IFI yang dilikuidasi.
Berdasarkan pantauan detikFinance, daftar nasabah yang bisa menarik dananya bisa dilihat melalui pengumuman yang ditempel di kantor pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jakarta, Minggu (3/5/3009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bank Indonesia mencabut izin usaha Bank IFI per 17 April 2009. Bank IFI dinilai tak layak lagi menjalankan usahanya terkait membengkaknya kredit macet (NPL) dan seretnya kecukupan modal.
Dana nasabah Bank IFI pun secara otomatis dijamin oleh LPS, meski hanya simpanan yang jumlahnya di bawah Rp 2 miliar. LPS pun menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar dana nasabah.
Sebagian verifikasi sudah selesai dan pembayaran sudah bisa dilakukan mulai besok, Senin (3/5/2009) di cabang terdekat Bank IFI. (lih/lih)











































