Demikian disampaikan Kepala Divisi Penanganan Klaim LPS Eggi Gikar di kantor pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).
"Untuk verifikasi tahap kedua, sekitar 3 minggu lagi diumumkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran tahap pertama pun baru bisa dilakukan untuk 28% nasabah karena dokumen dari Bank IFI baru diterima LPS tiga hari yang lalu. Dalam tahap pertama ini ada sekitar 2.770 rekening (dari total sekitar 9.000 rekening) yang bisa dibayarkan dengan nilai simpanan di bawah Rp 500 ribu. Total dana yang disiapkan LPS untuk pembayaran tahap pertama ini sekitar Rp 200 juta.
"Yang diverifikasi baru 28% dengan jenis tabungan jumlah tertentu. Jumlah tertentu itu di bawah Rp 500 ribu. Kenapa baru 28%, karena Bank IFI baru 3 hari lalu ngasih dokumen verifikasi ke LPS," katanya.
Untuk prosedur penarikan dana, nasabah diminta datang ke BNI dengan membawa dokumen-dokumen sebagai bukti. Untuk beberapa kasus tertentu memang ada pembayaran yang memerlukan surat keterangan manajemen Bank IFI.
"Itu karena ada perbedaan data nasabah antara nasabah yang datang ke BNI dengan yang diterima BNI dari Bank IFI. Misalnya beda alamat dan tandatangan, itu perlu surat keterangan Bank IFI. Pokoknya BNI harus yakin bahwa ini benar nasabah Bank IFI," katanya.
Terkait suku bunga yang diterima nasabah, Eggi menjelaskan, sejak Bank IFI ditutup pada 17 April 2009, maka bunga berjalan yang digunakan adalah bunga proporsional.
"Sewaktu Bank IFI ditutup, bunga berjalan adalah bunga proporsional. Untuk nasabah yang simpananya di atas Rp 2 miliar, kita secara bertahap sedang menyelesaikan," katanya. (lih/ir)











































