Menurut penuturan Eko Pramono, seorang nasabah Bank IFI yang mempunyai simpanan dengan jenis deposito, dirinya belum bisa mencairkan dananya hingga waktu yang belum ditentukan.
"Pihak manajemen Bank IFI bilang, saya belum bisa mencairkan dananya karena saat ini manajemen baru memverifikasikan dana nasabah dengan jenis tabungan," ujarnya di Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank IFI di Plaza Abda, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang diurus hanya simpanan jenis tabungan, dan mereka (manajemen) bilang tunggu kira-kira 90 hari lagi dan mereka tidak tahu kapan," jelasnya.
Nasabah yang sejak tahun 1997 telah mendepostiokan dananya itu merasa menyesal telah mempercayakan dananya di bank tersebut. "Saya kapok mas, sama bank tidak jelas seperti ini," tuturnya.
Rekan Eko pun menyatakan hal yang sama. Rekan Eko yang memiliki deposito Rp 3,5 miliar hingga kini juga belum mendapatkan kepastian kapan bisa mencairkan dananya.
"Saya nasabah ke-12 hari ini yang datang menanyakan soal deposito ke bank ini," ungkap Eko.
Sementara itu, salah seorang nasabah yang mempunyai dana simpanan dengan jenis tabungan di Bank IFI mengatakan bahwa dirinya juga belum bisa mencairkan dananya hari ini.
"Dipapan pengumuman sudah terpampang nama saya, namun saya belum bisa menarik dana saya ke bank BNI, karena harus membawa surat keterangan dari manajemen Bank IFI," ujar wanita yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Ia juga mengatakan, surat keterangan tersebut tidak bisa didapatkan hari ini karena pihak manajemen Bank IFI beralasan masih mencari kelengkapan surat-surat dan dokumen-dokumen pendukung.
"Saya belum tau, yang jelas tidak bisa hari ini saya mendapatkan surat keterangan tersebut. Kata manajemen Bank IFI masih harus tunggu surat-surat pendukung lainnya," ungkapnya.
Mengenai kesimpangsiuran pencairan dana nasabah, Kepala Divisi Penanganan Klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Eggi Gilkar mengatakan, surat keterangan dari manajemen Bank IFI diperlukan jika ada perbedaan data nasabah.
"Bila ada suatu perbedaan mengenai data nasabah bank IFI di bank BNI, seperti perbedaan tanda-tangan, alamat tempat tinggal nasabah, maka nasabah memerlukan surat keterangan dari Bank IFI," paparnya.
Dengan surat keterangan tersebut, lanjut Eggi, nasabah dapat langsung mendatangai bank BNI di cabang yang telah ditentukan untuk mencairkan dananya.
"Kebebasan diberikan kepada nasabah, apakah dengan menarik dana utuh atau dengan pemindahbukuan ke tabungan di BNI," pungkasnya.
(dru/qom)











































