"Manajemen BPRS Babussalam tidak mampu mengelola bank dengan baik. Kelemahan dalam hal manajerial membuat BPRS tersebut menjadi tidak sehat," kata Deputi Pemimpin BI Bandung Bidang Pengawasan Bank Sarwanto di ruang rapat lantai 4, Kantor Bank Indonesia Bandung, Senin (4/5/2009) malam.
Menurut Sarwanto, lemahnya kemampuan manajerial membuat rasio keuangan BPRS Babussalam anjlok. "Rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) BPRS berlokasi di Garut itu mencapai 99,85 persen per akhir April 2009," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI Bandung mencatat total pembiayaan BRPS Babussalam sebesar Rp 710 juta, sementara itu total dana pihak ketiga (DPK) Rp 374 juta. Selain itu, modal disetor BPRS yang telah masuk status dalam pengawasan khusus sejak Agustus 2008 ini hanya Rp 600 juta.
"BPRS tersebut mencatat kerugian Rp 1,34 miliar," ungkapnya.
Sarwanto mengatakan untuk mengantisipasi tidak berulangnya kasus serupa, Bank Indonesia berencana memperketat seleksi direksi perbankan.
"Ini hanya satu dari sekian banyak BPR. Secara umum BPR tidak ada masalah. Namun kami akan perketat seleksi direksi perbankan," tutur Sarwanto.
Sampai saat ini sudah ada 31 BPR yang dilikuidasi BI Bandung. Sebanyak 30 bank milik pemda dan 8 milik swasta. Untuk swasta, sebanyak 3 bank konvensional dan 5 bank syariah.
Pencabutan izin operasional BPRS Babussalam tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/21/KEP.GBI/2009 tanggal 1 Mei 2009.
(afz/ir)











































