Sebelumnya BI memberikan sanksi denda bagi pelapor pelapor yang terlambat, tidak menyampaikan laporan dan atau menyampaikan laporan namun tidak benar dan atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam BAB III SANKSI pasal 7 ayat (1),(2),(3)(4) PBI No.2/22/PBI/2000 tanggal 2 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.
Namun Gubernur BI Boediono per tanggal 5 Mei 2009, seperti dilansir dari pengumuman BI, Rabu (6/5/2009), menerbitkan Peraturan BI Nomor 11/17/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan BI Nomor 2/22/PBI/2000 tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian laporan ULN yang disampaikan pelapor (Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan) diharapkan semakin akurat.
Selain itu dikeluarkannya PBI perubahan diharapkan akan mendorong semakin bertambah perusahaan yang mendapat ULN menyampaikan laporannya ke BI.
Pelapor tetap wajib menyampaikan laporan ULN kepada BI secara lengkap, benar, dan tepat waktu sesuai jangka waktu yang ditetapkan BI.
(ir/ir)











































