Demikian disampaikan Direktur Investigasi dan Media Perbankan (BI) Purwantari Budiman di sela acara Seminar Nasional di Hotel Bumikarsa, Jakarta, Rabu (6/5/2009).
"Sampai dengan bulan April 2009, kita telah menangani 68 kasus mediasi, kebanyakan kasus tersebut soal kredit macet," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pelelangan tersebut, akan digunakan untuk membayar utang debitor yang macet, serta, aset itu digunakan sebagai jaminan," jelasnya.
Selain kasus kredit macet, lanjut Purwantari, BI juga banyak memediasi masalah produk derivatif. "Kasus seperti masalah derivatifnya Bank Danamon dengan Elnusa, Bank Danamon dengan Esa Kertas Nusantara (EKN) dan Citibank dengan beberapa badan usaha ataupun lembaga keuangan lainnya," katanya.
"Citibank banyak, dan masalah Bank Danamon dan EKN sudah masuk ke pengadilan setelah BI menjadi fasilitator," pungkasnya.
(dru/lih)
