Demikian disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah usai menjadi pembicara dalam seminar nasional Crisis Management Protocol di Hotel Bumikarsa, Jakarta, Rabu (6/5/2009).
"Isinya, antara lain meminta bank untuk lebih memperkuat likuiditasnya, mereka harus membuat semacam sistem pengendaliannya, dan hal tersebut akan menjadi kewajiban Komisaris dan Dewan Direksi dari sebuah bank," papar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, perbankan juga harus memitigasi risiko yang terjadi, misalnya kenapa bisa terjadi kekurangan likuiditas dan perbankan juga harus bisa menyampaikan kepada pengawas dari BI," tutur Halim.
Halim menambahkan, perbankan nasional harus terus melakukan stress testing di bidang manajemen likuiditas secara rutin. Dan hasil stress testing tersebut harus dilaporkan kepada BI.
Halim melanjutkan, melalui peraturan ini BI hanya ingin meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola dan mengawasi risiko likuiditas. Selama ini aturan manajemen likuditas memang sudah ada, namun upaya peningkatan pengawasan likuiditas ini juga untuk mengikuti action plan G-20 dalam mengadapi krisis.
"Untuk manajemen risiko secara umum sudah ada namun manajemen risko bank secara spesifik belum ada," kata Halim.
Poin-poin aturan tersebut antara lain adalah:
- Adanya pengawasan lebih ketat dilakukan direksi dan pengawasan
- Mitigasi apabila kesulitan likuiidtas
- Bank diminta melakukan stress testing terhadap ketahanan waktu dan dilakukan setiap waktu.
(dru/lih)











































