Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengembangan Perbankan, Halim Alamsyah disela acara Media Gathering Kontes Suara Konsumen, di Gedung Bank Indonesia, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
"Bersama Bapepam-LK, kita akan segera menyelesaikan keluarnya PBI yang mengatur tentang penjualan produk yang berisiko tinggi. Secara lebih detail akan diatur lebih lanjut, terutama transparansi produk dan ini sudah hampir selesai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua nasabah yang masuk kriteria penjualan produk-produk berisiko tinggi," jelasnya.
Halim mengatakan, nasabah tersebut yaitu nasabah profesional dan nasabah elliglible (sophisticated) yang memang mengetahui produk-produk berisiko tinggi.
"Misalnya antar sesama bank boleh namun untuk nasabah ritel tidak bisa atau tidak diperkenankan, PBI tersebut bukan merupakan sebuah larangan namun kita hanya melakukan pengaturan saja," tegas Halim.
Nasabah ritel tidak diperkenankan karena menurut Halim, mereka tidak mengetahui risiko-risiko dari produk-produk ini. Namun PBI ini nantinya hanya mengatur produk-produk investasi berisiko tinggi.
"Seperti structure product dan offshore, kayanya kita belum melihat kembali, PBI ini tentang produk berisiko tinggi," katanya.
(dru/qom)











































