Pinjam dari Pooling Fund Mestinya Juga Serahkan Jaminan

Pinjam dari Pooling Fund Mestinya Juga Serahkan Jaminan

- detikFinance
Jumat, 08 Mei 2009 16:22 WIB
Pinjam dari Pooling Fund Mestinya Juga Serahkan Jaminan
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan beberapa konsep mengenai pooling fund atau konsorsium likuiditas. Namun yang masih dirumuskan oleh BI adalah jaminan apa yang harus diberikan oleh bank-bank yang hendak meminjam dana di pooling fund dan siapa yang akan menjadi pengelola dari pooling fund tersebut.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Mirza Adityaswara mengatakan, untuk Interbank market biasanya tidak memakai jaminan karena bersifat sukarela oleh bank yang memiliki dana berlebih.

"Akan tetapi pooling fund dibentuk sebagai bantuan kepada bank-bank kecil yang tidak bisa mendapatkan dana dari pasar uang antar bank (PUAB). Sehingga cukup wajar jika bank pemberi dana minta jaminan, misalnya aset kredit atau aset lainnya," ujar Mirza kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (8/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank yang meminta pinjaman dari pooling fund bank ini tidak bisa seenaknya meminta pinjaman. Tetapi bank tersebut harus menyiapkan jaminan berupa aset kredit. Selain itu, polling fund bank juga harus mendapat rekomendasi dari BI dulu untuk mendapatkan pinjaman.

Ekonom dari Danareksa Research Institute (DRI) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan bank yang ingin menggunakan dana di pooling fund harus mengagunkan aset kreditnya.

"Ada beberapa kalangan yang menyarankan agar BI sebagai pengelolanya, dan bank yang pinjam harus mengagunkan aset kreditnya," ujar Purbaya melalui pesan singkatnya.

"Bila pengelolanya BI, maka boleh dibilang risiko akan ada di BI sendiri. Bank yang menyerahkan fund-nya tentu akan minta garansi penuh dari BI," tambahnya.

Jika memang nantinya BI sebagai pengelolanya, Purbaya menegaskan tidak usah memakai pooling fund.

"Pakai saja jalur jalur kebijakan moneter yang umum seperti discount window. Atau BI bisa membuat program khusus untuk memperbolehkan bank kesulitan likuiditasnya untuk mengagunkan asetnya ke BI," jelas Purbaya.

Masalah lain pooling fund, lanjut Purbaya, nantinya bank akan enggan memanfaatkan fasilitas ini, karena akan dianggap memiliki masalah dan bisa di-rush.

"Jadi, bank yang memanfaatkan fasilitas ini harus dirahasiakan," tutur Purbaya.

Cara yang paling baik untuk mengurangi masalah likuiditas adalah membanjiri pasar dengan uang, dengan cara menurunkan SBI outstanding. "Hal ini bisa lebih baik dari pooling fund," ujarnya.

Purbaya menambahkan, jika pengelolaan pooling fund oleh pihak selain BI juga dapat menimbulkan keraguan bank besar untuk menaruh dananya di kosorsium likuditas tersebut.

Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santosa beberapa waktu lalu memang mengakui bahwa masih dirumuskan oleh BI adalah siapa pengelola dari pooling fund bank ini.

"Apakah bank yang ditunjuk, lembaga lain yang dipilih dan cukup independen atau BI sendiri," ujarnya.

Selain itu, polling fund bank ini apakah nantinya hanya sebagai lembaga administrasi saja atau bisa juga sebagai manager investasi yang dapat mengelola dana di polling fund.

"Tetapi jika diperbolehkan sebagai manajer investasi ada sebuah ketakutan jika ternyata malah terjerumus," pungkasnya.




(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads