"Pesangon belum dibayarkan. Disanakan sudah ada tim likuidasi yang akan meng-handle," kata Kepala Divisi Likuidasi LPS, Robert Hutabarat saat dikonfirmasi detikFinance, Sabtu (9/5/2009).
Saat ditanya soal kapan pembayaran tahap II akan dilakukan, Robert mengaku ia belum mendapat informasi terkait hal tersebut. "Saya belum dapat info soal itu," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyawan Bank IFI mengaku resah menanti hak pesangonnya yang hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan. Karyawan pun bingung mencari pekerjaan baru karena masih diminta masuk kerja jika ingin mendapat pesangon.
Menurut seorang karyawan berumur 43 tahun yang enggan disebutkan namanya, karyawan memang diminta untuk absen setiap hari jika ingin mendapat pesangon. Karena masih diminta masuk kerja setiap hari, maka karyawan menjadi tidak bebas untuk mencari pekerjaan baru.
Kabarnya, karyawan yang sudah bekerja 1 tahun akan menerima pesangon sebesar 1 kali gaji pokok. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun akan menerima pesangon 2 kali gaji pokok. Sementara karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun akan menerima pesangon 9 kali gaji pokok plus 1 kali gaji.
Namun karyawan tetap berharap ada tunjungan-tunjangan lain yang dimasukkan dalam pesangon tersebut. Hal ini karena ada sebagian karyawan yang masih memiliki kewajiban pinjaman pada Bank IFI sehingga jika pesangonnya dipotong bisa jadi malah akan minus.
Bank IFI dibekukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009.
(epi/ir)











































