Karyawan Bank IFI Setia Menanti Pesangon

Karyawan Bank IFI Setia Menanti Pesangon

- detikFinance
Senin, 11 Mei 2009 18:30 WIB
Karyawan Bank IFI Setia Menanti Pesangon
Jakarta - Uang pesangon karyawan PT Bank IFI yang semula dijanjikan pihak manajemen turun minggu ini masih belum jelas. Manajemen Bank IFI yang saat ini dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum juga memberikan kejelasan soal pesangon para pegawainya.
Β Β Β 
Seorang pegawai bank IFI yang ditemui detikFinance di Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank IFI di Plaza Abda, Jakarta, Senin (11/5/2009) mengatakan bahwa sampai saat ini pesangon masih belum juga dibayar oleh pihak manajemen.
Β Β Β 
"Pesangon belum dibayar, kita masih terus menunggu upah tersebut," ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Β Β Β 
Ia mengatakan, para pegawai sampai saat ini masih menunggu kepastian dari pihak tim likuidasi yang menjadi manajemen Bank IFI sekarang. "Belum ada karyawan yang mendapatkan pesangon dan kita semua tidak tahu kapan dapatnya," jelasnya.
Β Β Β 
Ia juga mengatakan bahwa para karyawan juga belum mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). "Surat PHK belum kita terima, jadi kita masih bekerja seperti biasanya, mau tidak mau, yang penting kita digaji dan pesangon kita dibayar, kalau sudah ada surat PHK ya tinggal pulang kampung saja mas," ujarnya.
Β Β Β 
Sementara itu, berdasarkan pantauan detikFinance di KPO Bank IFI, suasana KPO tersebut tampak lengang dan tidak ada penjagaan polisi ataupun satuan pengamanan (satpam) yang terlihat. Hanya seorang petugas yang biasa berjaga di lobby KPO tersebut. Tidak terlihat juga eks nasabah Bank IFI yang datang kekantor tersebut.
Β Β Β 
Para pegawai yang biasa bertugas di meja costumer pun tidak tampak melakukan suatu pekerjaan, hanya berdiskusi dengan sesama rekan kerjanya.

Bank IFI dibekukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009.

Kabarnya, karyawan yang sudah bekerja 1 tahun akan menerima pesangon sebesar 1 kali gaji pokok. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun akan menerima pesangon 2 kali gaji pokok. Sementara karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun akan menerima pesangon 9 kali gaji pokok plus 1 kali gaji.

(dru/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads