Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Endin Soefihara, jika Gubernur BI mengundurkan diri, maka bisa digantikan oleh Deputi Gubernur Senior BI ataupun calon lain.
"Bisa Deputi Gubernur Senior ataupun calon lain, tetapi semuanya harus melalui DPR dulu," ujarnya kepada detikFinance di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang sekarang kami (DPR) juga sedang bingung. Masalahnya, di UU BI hanya diatur pemberhentian kalau Gubernur BI meninggal atau terkena kasus hukum. Tidak diatur kalau Gubernur BI mencalonkan jadi cawapres," katanya.
Untuk itu, Komisi XI pun akan segera merapatkan masalah pergantian Gubernur BI ini. Bukan hanya masalah Gubernur BI, Komisi XI juga tengah mendiskusikan pasca terpilihnya Darmin Nasution sebagai DGS BI yang berarti akan meninggalkan kursi Dirjen Pajak.
"Kita lagi pusing, karena sekarang ada 2 masalah. Pertama pencalonan Gubernur BI jadi cawapres, kedua Pak Darmin juga pindah dari Pajak, padahal dua-duanya krusial. Ini yang sedang disoroti benar," katanya.
Lalu apakah Boediono benar-benar akan jadi cawapres SBY?
"Sudah pasti, kami sudah dapat undangannya untuk deklarasi besok," katanya.
(lih/qom)











































