BI Belum Umumkan Pengunduran Diri Boediono

BI Belum Umumkan Pengunduran Diri Boediono

- detikFinance
Jumat, 15 Mei 2009 09:50 WIB
BI Belum Umumkan Pengunduran Diri Boediono
Jakarta - Bank Indonesia (BI) belum memberikan penjelasan mengenai pengunduran diri Boediono sebagai Gubernur BI menyusul pencalonannya sebagai wapres dari SBY.

"Saya belum mendapat info tentang pengunduran diri tersebut," kata Dyah NK Makhijani, Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI ketika dihubungi detikFinance, Jumat (15/5/2009).

Menurut Diah untuk masalah pengunduran diri tersebut BI akan berpatokan pada UU BI No. 23 Tahun 1999 tentang BI terutama pada pasal 37 dan 47.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 37 UU BI berbunyi:


  1. Dewan Gubernur terdiri dari atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
  2. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
  3. Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
  4. Dalam hal penunjukkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.       

Pasal 47 UU BI berbunyi:

(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:

  • mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga;
  • merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
  • menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.

(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Tim sukses Partai Demokrat, Rizal Mallarangeng, kepada detikcom di atas kereta Parahyangan menuju Bandung, Jumat (15/5/2009) mengatakan setelah resmi menjadi cawapres SBY, Boediono akan menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur BI.

"Jadi Pak SBY dan Pak Boediono memang harus mencontohkan independensi dan tidak mempolitisasi Bank Indonesia. Oleh karena itu, Pak Boediono nantinya akan mundur sebagai posisi Gubernur Bank Indonesia," ujar dia.

(ir/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads