"Kalau Presiden ingin mengusulkan Darmin untuk Gubernur BI, harus diusulkan sebelum dilantik jadi DGS. Karena dalam satu tahun menurut UU maksimal dua kali pergantian dewan gubernur, nggak bisa lebih," kata Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2009).
Untuk itu, jika ingin ada Gubernur BI yang baru secepatnya, maka pemerintah harus segera mengajukan nama-nama calonnya maksimal Mei 2009. Sebab jika diusulkan terlalu lama, bisa berisiko memicu sentimen negatif di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafidz menambahkan, pengganti Boediono sebetulnya bisa siapa saja asalkan memenuhi kriteria dari segi kompetensi dan kemampuannya. Sejauh ini, nama yang beredar adalah Deputi Gubernur BI Hartadi, mantan Ketua Perbanas Gunarni Soeworo, dan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
"Semua punya kesempatan, yang penting memenuhi persyaratan. Itu semua hak presiden. Tapi setidaknya harus ada calon yang memenuhi persyaratan dan diakui kompetensinya oleh masyrakat," katanya.
Hingga saat ini pimpinan Komisi XI dan DPR belum menerima surat pengunduran diri resmi Boediono dari Gubernur BI. Karena itu, secara formal sebenarnya Boediono dianggap belum mengundurkan diri.
"Saya sudah cek ke pimpinan DPR, secara formal belum ada pengunduran diri Boediono kepada DPR," katanya
(lih/qom)











































