Â
"LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhitung sejak 13 Mei 2009," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2009).
Â
Dalam siaran pers di website LPS, dikatakan pencabutan izin BPR Sri Utama melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/22/KEP.GBI/2009.
Â
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melakukan verifikasi data simpanan nasabah yang layak dibayar dan tidak layak dibayar oleh LPS. "Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya.
Â
Alasan pencabutan izin BPR ini adalah karena besaran rasio kecukupan modal (CAR) bank tersebut tidak memenuhi ketentuan BI. Nilai aset BPR ini adalah Rp 1 miliar dengan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga) sekitar Rp 800 juta.
Â
LPS akan membubarkan badan hukum bank tersebut lalu membentuk tim likuidasi serta menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi. Seluruh direksi dan komisaris pun dinonaktifkan.
Â
Penyelesaian yang terkait dengan pembubaran badan hukum bank, serta pemberesan aset dan kewajiban bank akan dilakukan Tim Likuidasi.
Â
Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR ini akan dilakukan LPS. Lembaga itu juga menghimbau nasabah bank serta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang menganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR.
Â
Selain itu, mengenai proses penyelesaian pembayaran dana masyarakat pada BPR Tripanca, Firdaus mengatakan pembayaran tahap pertama sudah dilakukan, sisanya akan dibayarkan pada tahap kedua. "Jumlah DPK Tripanca itu sekitar Rp 500 miliar," imbuhnya.
Â
Sementara mengenai Bank IFI, dikatakan Firdaus proses verifikasi tahap kedua belum selesai dilaksanakan, paling cepat 26 Mei 2009. "
Tapi tampaknya pembayaran dana nasabah Bank IFI tidak bisa selesai dalam dua tahap. Kita punya waktu 90 hari sejak 17 April 2009," tukasnya.
(dnl/qom)











































