Konversi Subdebt BUMN Asuransi Tak Wajib

Konversi Subdebt BUMN Asuransi Tak Wajib

- detikFinance
Selasa, 19 Mei 2009 14:27 WIB
Konversi Subdebt BUMN Asuransi Tak Wajib
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mengaku rencana konversi deposito milik BUMN Asuransi menjadi subdebt oleh BUMN Perbankan bukan kebijakan resmi pemerintah, atau artinya tidak wajib untuk diterapkan.

Menurut Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, rencana tersebut dilakukan untuk memperkuat modal bank plat merah. Namun menurutnya, saat ini posisi modal Bank BUMN dirasa masih kuat.

"Dalam keadaan sekarang CAR (Capital Adequacy Ratio) bank permerintah memang bagus. Tapi kalau (konversi) itu dilakukan, ya B to B saja. Tidak merupakan kebijakan umum. Itu baru diskusi aja," ujarnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan, dengan posisi modal perbankan plat merah yang cukup kuat seperti sekarang ini, rencana konversi tersebut tidak lagi diperlukan.

"Katanya waktu itu untuk memperkuat equity-nya. Tapi sekarang equity oke-oke aja. Saya kira enggak (perlu)," ucapnya.

Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto sebelumnya mengungkapkan rencana mengkaji konversi deposito milik BUMN asuransi yang disimpan di BUMN Perbankan menjadi subdebt. Rencana tersebut diharapkan bisa terealisasi pada akhir 2009.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads