Konvergensi IFRS Berlaku 2012

Konvergensi IFRS Berlaku 2012

- detikFinance
Kamis, 28 Mei 2009 11:01 WIB
Konvergensi IFRS Berlaku 2012
Jakarta - Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) akan diterapkan pada tahun 2012.  Konvergensi IFRS ini akan memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntasi Keuangan yang dikenal secara internasional.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI M Jusuf Wibisana dalam seminar dampak konvergensi IFRS terhadap bisnis, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/5/2009).

"Kalaupun ada miss pastinya tidak lebih dari setahun. Yang jelas pada tahun 2011 semua standar IFRS sudah diadopsi ke PSAK," ujar Jusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jusuf, konvergensi IFRS  akan membuat akses pendanaan internasional menjadi lebih terbuka. Ini sebabkan laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.

"Selain itu, dengan adanya laporan keuangan yang transparan investor akan percaya sehingga harga saham tidak terdiskon tinggi," ujar Jusuf.

Jusuf juga menjelaskan dampak dari konvergensi IFRS ini yaitu relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar. "Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif," jelasnya.

Dampak lainnya terhadap bisnis, imbuh Jusuf, yaitu smoothing income akan semakin sulit dengan menggunakan balance sheet approach dan fair value.
"Penggunaan off balance sheet semakin terbatas," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Narni Purwati mengakui hingga saat ini masih ada beberapa Bank yang masih tertatih dalam menyusun action plan PSAK 50 dan 55. Padahal penerapan PSAK 50 dan 55 ditetapkan pada 1 Januari 2010.

"Padahal PSAK ini penting untuk meningkatkan transpansi dan akuntabilitas dan bagi dunia perbankan PSAK ini dapat meningkatkan  kepercayaan publik terhadap bank tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Narni menyatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan BI untuk menyosialisasikan hal tersebut.

"BI  perlu bekerjasama dengan Bapepam untuk memberikan penjelaskan kepada publik dampak dari tidak menerapkan SAK," ungkap Narni.

(epi/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads