Eks Karyawan Bank IFI Tuntut LPS Soal Pesangon Kurang

Eks Karyawan Bank IFI Tuntut LPS Soal Pesangon Kurang

- detikFinance
Senin, 01 Jun 2009 12:50 WIB
 Eks Karyawan Bank IFI Tuntut LPS Soal Pesangon Kurang
Jakarta - Para eks karyawan PT Bank IFI (Bank IFI) berencana menempuh jalur hukum melalui tim 7 menghadapi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka tak puas dengan besaran pesangon yang diterimanya.

"Kami menuntut mereka juga membayar uang masa kerja dan lain-lain," ujar perwakilan tim 7 yang juga eks kepala divisi IT dan pengembangan operasional Bank IFI, Akmal Yahya ketika ditemui di Kantor Pusat IFI di Plaza ABDA, Senin (1/06/2009).

Tim 7 merupakan perwakilan segenap karyawan eks Bank IFI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdiri dari beberapa Kepala Divisi dan bagian Treasury Bank IFI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akmal menjelaskan, LPS hanya membayarkan uang pesangon dengan potongan pinjaman-pinjaman. Padahal dalam surat persetujuan yang ditandatangani oleh pihak manajemen yang disetujui Harry Rachmadi, disepakati  pembayaran pesangon sebanyak 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) sejumlah Rp 15 miliar.

Dalam PMTK tersebut terdiri dari tuntutan uang PHK:

  1. Uang Pesangon
  2. Uang Jasa
  3. Uang lain-lain (15 persen dari Pesangon dan Jasa) Uang kesehatan, perumahan dll.

"Mereka hanya menggunakan dasar Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan. Padahal, Undang-undang Ketenagakerjaan mengharuskan juga mereka membayar uang masa kerja dan lain-lain," jelasnya.

Namun kenyataannya, uang pesangon yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Pada pembayaran pesangon tahap pertama pada Jumat, 29 Mei lalu, manajamen hanya membayarkan pesangon tanpa uang jasa yang dikurangi juga pinjaman-pinjaman.

Pada 29 Mei 2009, LPS hanya membayarkan uang pesangon sekitar Rp 2-3 miliar dari kas IFI sendiri. Akmal mengatakan, uang itu masih dipotong pinjaman karyawan. Maka jumlah yang benar-benar diberikan hanya sedikit. Ia memperkirakan, jumlah tuntutan ke Lembaga Penjamin bernilai sekitar Rp 4,5 miliar hingga Rp 5,5 miliar.

Uang tersebut bisa dibayarkan dari rekening IFI di Bank Mandiri yang besarnya Rp 7 miliar, atau simpanan IFI di giro wajib minimum Bank Indonesia yang jumlahnya sekitar Rp 4,5 miliar.

"Tidak harus ditalangi oleh Lembaga Penjamin, karena uang IFI sendiri sebetulnya masih ada," tuturnya.

Harry Rachmadi sebagai pemegang saham pengendali IFI sejatinya telah menyanggupi membayar Rp 15 miliar untuk pegawai. Namun, kata Akmal, komitmen tersebut berasal dari aset perseroan yang harus dilego lebih dulu, sehingga perlu waktu lebih lama sebelum bisa sampai ke tangan karyawan.

Menurut Akmal, tim 7 perwakilan pegawai akan bertemu hari ini untuk merumuskan tindakan advokasi. Hari Rabu 3/06/2009 tim 7 bakal mengumpulkan seluruh pegawai dan meminta persetujuan mereka untuk menempuh langkah selanjutnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan detikFinance di Kantor Pusat Bank IFI, ternyata hasil verifikasi tahap kedua yang dijanjikan pada hari ini juga belum diselesaikan.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads