Suku Bunga Deposito Harus di Bawah Penjaminan LPS

Suku Bunga Deposito Harus di Bawah Penjaminan LPS

- detikFinance
Senin, 01 Jun 2009 13:15 WIB
Jakarta - Perbankan nasional diimbau untuk menurunkan tingkat suku bunga di bawah tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Hal ini disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo usai penandatanganan perjanjian rekening bersama untuk dana abandoment and site restoration di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/6/2009).
 
"Harus diyakinkan agar seluruh perbankan kalau tawarkan bunga tidak boleh lebih tinggi dari tingkat suku bunga penjaminan dari LPS," jelas Agus.
 
Menurut Agus, penetapan suku bunga di atas yang ditetapkan LPS dilakukan bank-bank bermodal kecil untuk menjaga nasabahnya agar tidak memindahkan dananya ke bank-bank besar.

"Akibat bank lemah itu tawarkan bunga tinggi supaya nasabah tidak pindah. Dan akibatnya bank besar kalau didiamkan saja, bisa-bisa dananya pindah kalau didiamkan saja dia pindah ke menengah kecil," jelas Agus.
 
Adanya bank-bank yang memasang suku bunga yang lebih tinggi dari LPS, lanjut Agus, telah menyebabkan cost of money tidak bisa turun secara memadai. Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan bunga mahal sehingga suku bunga tidak bisa turun dengan mudah.
 
"Kalau semua sudah ikuti aturan itu, maka akan membuat perbankan nasional lebih mudah turunkan suku bunga," jelasnya.
 
Agus menambahkan penerapan bunga di bawah tingkat suku bunga LPS tersebut tidak hanya dilakukan oleh bank lokal tapi juga perbankan internasional. "Meskipun alasannya adalah pemegang saham kami dari internasional, kami kuat tidak pakai jaminan pemerintah tidak apa-apa," paparnya.
 
Bank Mandiri sendiri, imbuh Agus, telah menetapkan suku bunga di bawah suku bunga penjaminan LPS. "Sekarang bunga deposito kita 6%. Tidak ada yang lebih tinggi  dari LPS. Makanya yang di atas LPS, mesti diturunkan di bawah LPS,"  tutur Agus.
(epi/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads