Β
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
Β
"Patut disayangkan jika kepolisian menghentikan penyelidikan Indover, karena banyak hal yang menjadi pertanyaan kita, yaitu mengenai pengelolaan Indover oleh BI, penempatan dana bank-bank dalam negeri di situ, dan sampai penyaluran dananya perlu diaudit dan ditelusuri supaya jelas," tandasnya.
Β
Dradjad mengatakan pihak kepolisian seharusnya bisa mengungkapkan kenapa Indover bisa mengalami masalah yang begitu parah hingga harus dipailitkan.
Β
"Kita sangat berharap kepolisian bisa bekerja lebih keras lagi," imbuhnya.
Β
Selain itu, Dradjad juga menyinggung masalah penyelesaian uang nasabah Bank Century. Menurutnya pemerintah harus mengedepankan kepentingan uang nasabah yang digelapkan pemilik Century.
Β
"Penyelesaian Bank Century juga bisa menguap di tengah jalan. Ini bukan hanya kepentingan nasabah tapi juga kepentingan nasional agar pengelolaan bank jadi lebih baik," katanya.
Β
Dradjad mengungkapkan, pada kasus Antaboga ada dana pensiunan tentara AS yang tersangkut. "Pihak AS sudah ajukan berbagai hal agar dana itu kembali. Namun jangan sampai pemerintah mengutamakan dana AS daripada dana nasabah dalam negeri," tuturnya.
Β
Dia juga mengingatkan agar pembentukan tim pelacakan aset Century dibekali dengan jaringan dan kompetensi yang memadai agar tidak sia-sia.
Β
"Kasus Century dan Indover harus diselesaikan agar jangan menjadi preseden yang buruk bagi perbankan dalam negeri," tukasnya.
Mabes Polri sendiri sudah mengantongi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bank Indover di Belanda terkait kasus pemalsuan dokumen letter of comfort atau jaminan dan hasil laporan tersebut telah dilaporkan kepada Sri Mulyani hari ini.
Menurut Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Jose Rizal, pihaknya tidak ikut campur urusan hukum Belanda. Ditanya mengenai pengaduan Menkeu soal pemalsuan dokumen letter of comfort, menurut Jose pemalsuan itu tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan bahan pertemuan BI dan DPR yang membahas tentang Indover pada 22 Oktober lalu, terungkap bahwa dalam LoC yang ditujukan kepada auditor eksternal Indover yang ternyata digunakan dalam salah satu klausul perjanjian sindikasi senilai US$ 117,5 juta dari 9 bank dan US$ 80 juta dari 5 bank. LoC itu menyatakan adanya jaminan dari BI sebagai pemegang saham Indover dan juga pemerintah Indonesia.
BI pada akhir Oktober 2008 telah menyatakan bahwa anak usahanya itu tidak bisa diselamatkan. Izin suntikan modal untuk Bank Indover tidak berhasil didapatkan BI tepat pada waktunya.
(dnl/ir)











































