Pembentukan OJK Pertimbangkan 3 Faktor

Pembentukan OJK Pertimbangkan 3 Faktor

- detikFinance
Selasa, 09 Jun 2009 08:22 WIB
Pembentukan OJK Pertimbangkan 3 Faktor
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji bentuk atau format Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditargetkan dibentuk pada 2010 ini. Ada 3 faktor yang menjadi pertimbangan pembentukan OJK ini.
 
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (8/6/2009).
 
"Peraturan perundang-undangan kita siapkan untuk bentuk OJK. RUU terus disiapkan dan difinalkan. Untuk SDM kita minta Bapepam perbaiki staffing-nya," jelasnya.
 
Dalam membentuk format OJK, Sri Mulyani mengatakan ada 3 faktor yang jadi pertimbangan pemerintah. Pertama adalah UU BI yang mengamanatkan pembentukan OJK di 2010, kedua adalah pengalaman krisis ekonomi 1997/1998, dan ketiga adalah krisis ekonomi global saat ini.

"Kita terus komunikasi dengan BI, sehingga tidak ciptakan environment yang mencurigakan. Kita bentuk lembaga yang cocok dengan situasi global saat ini," katanya.
 
Dikatakannya RUU OJK ini dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "Kebutuhan dana untuk OJK mungkin baru dibutuhkan di 2011," tukas Sri Mulyani.

(dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads