Â
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (8/6/2009).
Â
"Peraturan perundang-undangan kita siapkan untuk bentuk OJK. RUU terus disiapkan dan difinalkan. Untuk SDM kita minta Bapepam perbaiki staffing-nya," jelasnya.
Â
Dalam membentuk format OJK, Sri Mulyani mengatakan ada 3 faktor yang jadi pertimbangan pemerintah. Pertama adalah UU BI yang mengamanatkan pembentukan OJK di 2010, kedua adalah pengalaman krisis ekonomi 1997/1998, dan ketiga adalah krisis ekonomi global saat ini.
"Kita terus komunikasi dengan BI, sehingga tidak ciptakan environment yang mencurigakan. Kita bentuk lembaga yang cocok dengan situasi global saat ini," katanya.
Â
Dikatakannya RUU OJK ini dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "Kebutuhan dana untuk OJK mungkin baru dibutuhkan di 2011," tukas Sri Mulyani.
(dnl/ir)











































