Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
"OJK-kan fungsinya pengawasan. Kalau BI dalam pengawasan suka bikin kaget-kagetan, artinya BI gagal. Jadi OJK mesti dibentuk, karena BI gagal menjalankan fungsinya," tandasnya.
Dijelaskan Harry, contoh kegagalan BI dalam pengawasan perbankan adalah dari kasus kolapsnya Bank Century dan Bank IFI. "Kegagalan Century itu tanggung jawab BI," cetusnya.
Harry mengakui memang waktu pemerintah untuk mengajukan RUU OJK ini sempit karena masa sidang DPR saat ini tinggal tersisa 2 minggu lagi, namun pemerintah harus bekerja keras sehingga rencana ini terwujud karena sudah menjadi amanat UU BI.
"Paling tidak ini utang pemerintah untuk OJK. Artinya pemerintah mencuri waktu dengan waktu yang pendek," ujarnya.
Dikatakan Harry, rencana pembentukan OJK ini bisa mendapatkan penolakan dari BI karena akan kehilangan kekuasaannya.
"Bank Indonesia kan tidak setuju karena kehilangan kekuasaaan," jelasnya.
(dnl/qom)










































