Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam pengumuman yang dikutip detikFinance, Rabu (17/6/2009).
"Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI tanggal 16 Juni mencabut izin usaha PT BPR Margot Artha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Mahakam No.13-14 Kecamatan Sukmajaya Depok terhitung sejak 16 Juni 2009," tuturnya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Firdaus.
Dalam rangka likuidasi BPR ini, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS akan membentuk tim likuidasi BPR ini dan menetapkan bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", serta menonaktifkan seluruh direksi dan komnisaris.
Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Margot Artha Utama.
(dnl/lih)











































