Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan dan perusahaan pialang asuransi per 15 Juni 2009. Perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Evergreen Finance dan perusahaan pialang asuransinya adalah PT Buana Proteksi Prima yang sebelumnya bernama PT Bira Proteksi Prima.
"Pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas masing-masing perusahaan," demikian terungkap dalam publikasi Bapepam, Kamis (18/6/2009).
Dengan dicabutnya izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan tersebut, maka PT Evergreen Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Sedangkan penyelesaian hak dan kewajiban PT Evergreen Finance akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga berlaku bagi PT Buana Proteksi Prima yang dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. PT Buana Proteksi Prima juga diwajibkan menurunkan papan nama baik di kantorm pusat maupun di kantor lain selain kantor pusat. Selain itu PT Buana Proteksi Prima juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berdasarkan data terakhir, PT Buana Proteksi Prima berkantor pusat di Grha 701 lantai 4, Jl Danau Toba No 151, Bendungan Hilir, Jakarta 10210.
(lih/dnl)