Menurut sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Senin (22/6/2009), selama dibekukan kegiatannya, PT Infiniti Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
"Dalam hal PT Infiniti Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 11, 28 dan 33 ayat 1 Peraturan Menkeu No 84/PMK.012/2006 sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, maka Menkeu mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Infiniti Finance," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(qom/lih)