Menkeu Bekukan Infiniti Finance

Menkeu Bekukan Infiniti Finance

- detikFinance
Senin, 22 Jun 2009 17:33 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Infiniti Finance selama 3 bulan. Ketentuan itu tertuang dalam surat pembekuan kegiatan usaha dengan nomor S-859/MK.10/2009 tertanggal 3 Juni 2009.

Menurut sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Senin (22/6/2009), selama dibekukan kegiatannya, PT Infiniti Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

"Dalam hal PT Infiniti Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 11, 28 dan 33 ayat 1 Peraturan Menkeu No 84/PMK.012/2006 sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, maka Menkeu mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Infiniti Finance," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha PT Infiniti Finance belum juga memenuhi ketentuan tersebut, maka Menkeu akan mencabut izin usaha perusaaan pembiayaan tersebut.
(qom/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads