Kuasa Hukum Danamon, Ricardo Simanjuntak mengatakan bahwa Danamon sudah meminta pelunasan pembayaran tersebut berkali-kali namun tidak dipenuhi. "Makanya kita gugat balik," ujar Ricardo disela acara Media Workshop Memahami Fungsi dan Peran Bank Dalam Perdagangan Internasional di Ciawi, Bogor, Kamis (25/6/2009).
Ricardo menambahkan, gugatan pailit tersebut diajukan sejak dua pekan lalu, gugatan berkaitan dengan kontrak pembiayaan ekspor dan lindung nilai pertukaran valuta asing.
Untuk diketahui sebelumnya EKN menggugat Rp 1,1 triliun kepada Danamon atas kelalaiannya dalam menjual produk derivatif yang bersifat spekulatif. Padahal EKN hanya membutuhkan produk lindung nilai (hedging) . "Sidang yang Danamon digugat sebelumnya berakhir dengan mediasi namun gagal menemukan kesepakatan," paparnya.
Ricardo mengatakan sidang gugatan pailit tersebut yang dilaksanakan siang tadi, Kamis (25/06/2009) juga terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat (EKN).Β
Sidang akan digelar kembali kamis pekan. "Ditunda sampai kamis depan karena sidang tidak dihadiri pihak EKN," tuturnya.
(dru/dnl)











































